Gaungan yang Terabaikan
Istana Negara - Jakarta
(17/3), Gaungan suara masyarakat adat terus berkumandang di panasnya Ibukota, layaknya
kicauan burung yang tak diabaikan sang induk. “Bubarkan KemenHut (Kementerian
Kehutanan)”, ujar AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), lewat pidatonya
Seketaris Jendral AMAN, Abdon Nababan.
AMAN beserta Koalisi
bersatu-padu menyuarakan tuntutannya, laksanakan putusan MK 35 (Mahkamah
Konstitusi) dan sahkan “UU PPHMA” (Undang – Undang Pengakuan dan perlindungan
hak-hak Masyarakat Adat). Pasalnya Undang undang ini yang sekarang masih
menjadi RUU (Rancangan Undang Undang) belum juga terealisasikan oleh DPR RI (Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia).
14 tahun lamanya
perjuangan AMAN bersama Kasepuhan Cisitu
dan ke Khalifahan kuntu terkait putusan
MK 35 ini. Putusan MK 35 menjelaskan
bahwasanya “Hutan Adat bukan Hutan Negara, Tetapi Hutan Hak Masyarakat Adat!”. Namun
Kementrian Kehutanan justru mengeluarkan berbagai kebijakan yang bertentangan
dengan keputusan MK 35 dan RUU PPHMA, seperti halnya surat edaran Menhut (Menteri
Kehutanan) No. 1/2003 dan Permenhut (Peraturan Menteri) P.62, yaitu hutan adat
yang dikeluarkan untuk melaksanakan MK 35, justru isinya berbeda dari amar
putusan MK.
“Terlampau memberikan
kesan yang kurang baik, dikarenakan penggunaan UU pencegahan dan pemberantasan perusakan
hutan untuk mengkriminalisasikan masyarakat adat,” ujar Rukka Sombolinggi,
SekJen (Sekretaris Jendral AMAN untuk Advokasi Kebijakan Hukum dan Politik. “Hampir
setahun setelah Implementasi MK 35 masyarakat adat masih terus mengalami Intervensi berbasis wilayah, tanah,
sumber daya alam khususnya dalam kawasan hutan adat mereka,” Tegas Rukka.
Hal inilah pemicu ke-kesalan
AMAN dalam hari bangkitnya yang ke 15 tahun. Sudah 15 tahun lalu seluruh masyarakat
adat di pelosok nusantara berkumpul di Hotel Indonesia untuk menyelengarakan Kongres pertama dan mendeklarasikan kebangkitan
masyarakat adat nusantara serta sepakat membentuk AMAN sebagai wadah perjuangan
bersama demi mendapatkan keadilan.
Namun hingga saat ini
terus masih saja terjadi konflik dan
kekerasan pada masyarakat adat. Tindakan represif
ini terus terjadi di kawasan–kawasan hutan yang masih jadi penunjukan, dan
belum ditata-batas serta belum dikukuhkan lewat penetapan Menteri Kehutanan.
Ironis memang, melihat
putusan MK yang sudah muncul dan juga di perkuat oleh sikap tegas Bapak
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 27 Juni 2013, 8 bulan lalu.
“Saya secara pribadi berkomitmen untuk memulai sebuah proses pendaftaran dan
pengakuan kepemilikan kolektif atas
wilayah – wilayah adat di Indonesia,” .
“Dalam pelaksanaannya
semua tak sesuai mestinya dan, Presiden SBY masih memiliki waktu 6 bulan lagi
untuk memenuhi janji dan komitmennya di depan masyarakat International,
terutama bagi Masyarakat adat Indonesia,” ujar AMAN. “Kita sudah mempersiapkan
dan manyampaikan draft INPRES (Instruksi Presiden) tentang wilayah adat melalui
UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang
Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) dan BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)
untuk memudahkan Presiden dalam memenuhi janji dan komitmenya,” tegas AMAN.
Terhitung sudah 47
tahun sejak “UU” Pokok Kehutanan No. 5/1967 dilanjutkan dengan “UU” Kehutanan
No.41/1999 muncul, dan Masyarakat adat bukan menjadi merdeka di daerahnya,
namun semakin terjajah, terampas haknya atas wilayah adatnya. Perlahan tapi
pasti mulai terkuras hutannya di wilayah adat serta eksploitasi secara massif
melalui izin-izin yang dikeluarkan Depertemen Kehutanan serta Kementerian Kehutanan,
yang jelas pro-kapitalis.
“”47 tahun sudah
perampasan wilayah adat di seluruh pelosok nusantara, dan saatnya katakan “TIDAK”,
untuk Penjajahan, Perampasan Hak, Eksploitasi Hutan Adat, untuk Kemenhut yang
masih terus Mengkriminalisasikan Masyarakat Adat atas alasan apapun!,”” tegas
AMAN…. (GGN)
No comments:
Post a Comment