Pebisnis dan Pemikir !

Pebisnis dan Pemikir !

Monday, March 17, 2014

Berita (1)

Gaungan yang Terabaikan

Istana Negara - Jakarta (17/3), Gaungan suara masyarakat adat terus berkumandang di panasnya Ibukota, layaknya kicauan burung yang tak diabaikan sang induk. “Bubarkan KemenHut (Kementerian Kehutanan)”, ujar AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), lewat pidatonya Seketaris Jendral AMAN, Abdon Nababan.

AMAN beserta Koalisi bersatu-padu menyuarakan tuntutannya, laksanakan putusan MK 35 (Mahkamah Konstitusi) dan sahkan “UU PPHMA” (Undang – Undang Pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat). Pasalnya Undang undang ini yang sekarang masih menjadi RUU (Rancangan Undang Undang) belum juga terealisasikan oleh DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia).

14 tahun lamanya perjuangan AMAN bersama Kasepuhan Cisitu dan ke Khalifahan kuntu terkait putusan MK 35 ini. Putusan  MK 35 menjelaskan bahwasanya “Hutan Adat bukan Hutan Negara, Tetapi Hutan Hak Masyarakat Adat!”. Namun Kementrian Kehutanan justru mengeluarkan berbagai kebijakan yang bertentangan dengan keputusan MK 35 dan RUU PPHMA, seperti halnya surat edaran Menhut (Menteri Kehutanan) No. 1/2003 dan Permenhut (Peraturan Menteri) P.62, yaitu hutan adat yang dikeluarkan untuk melaksanakan MK 35, justru isinya berbeda dari amar putusan MK.

“Terlampau memberikan kesan yang kurang baik, dikarenakan penggunaan UU pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan untuk mengkriminalisasikan masyarakat adat,” ujar Rukka Sombolinggi, SekJen (Sekretaris Jendral AMAN untuk Advokasi Kebijakan Hukum dan Politik. “Hampir setahun setelah Implementasi MK 35 masyarakat adat masih terus mengalami Intervensi berbasis wilayah, tanah, sumber daya alam khususnya dalam kawasan hutan adat mereka,” Tegas Rukka.

Hal inilah pemicu ke-kesalan AMAN dalam hari bangkitnya yang ke 15 tahun. Sudah 15 tahun lalu seluruh masyarakat adat di pelosok nusantara berkumpul di Hotel Indonesia untuk menyelengarakan Kongres pertama dan mendeklarasikan  kebangkitan masyarakat adat nusantara serta sepakat membentuk AMAN sebagai wadah perjuangan bersama demi mendapatkan keadilan.

Namun hingga saat ini terus masih saja terjadi konflik dan kekerasan pada masyarakat adat. Tindakan represif ini terus terjadi di kawasan–kawasan hutan yang masih jadi penunjukan, dan belum ditata-batas serta belum dikukuhkan lewat penetapan Menteri Kehutanan.

Ironis memang, melihat putusan MK yang sudah muncul dan juga di perkuat oleh sikap tegas Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 27 Juni 2013, 8 bulan lalu. “Saya secara pribadi berkomitmen untuk memulai sebuah proses pendaftaran dan pengakuan kepemilikan kolektif atas wilayah – wilayah adat di Indonesia,” .

“Dalam pelaksanaannya semua tak sesuai mestinya dan, Presiden SBY masih memiliki waktu 6 bulan lagi untuk memenuhi janji dan komitmennya di depan masyarakat International, terutama bagi Masyarakat adat Indonesia,” ujar AMAN. “Kita sudah mempersiapkan dan manyampaikan draft INPRES (Instruksi Presiden) tentang wilayah adat melalui UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) dan BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) untuk memudahkan Presiden dalam memenuhi janji dan komitmenya,” tegas AMAN.

Terhitung sudah 47 tahun sejak “UU” Pokok Kehutanan No. 5/1967 dilanjutkan dengan “UU” Kehutanan No.41/1999 muncul, dan Masyarakat adat bukan menjadi merdeka di daerahnya, namun semakin terjajah, terampas haknya atas wilayah adatnya. Perlahan tapi pasti mulai terkuras hutannya di wilayah adat serta eksploitasi secara massif melalui izin-izin yang dikeluarkan Depertemen Kehutanan serta Kementerian Kehutanan, yang jelas pro-kapitalis.


“”47 tahun sudah perampasan wilayah adat di seluruh pelosok nusantara, dan saatnya katakan “TIDAK”, untuk Penjajahan, Perampasan Hak, Eksploitasi Hutan Adat, untuk Kemenhut yang masih terus Mengkriminalisasikan Masyarakat Adat atas alasan apapun!,”” tegas AMAN…. (GGN)

No comments:

Post a Comment